Alasan dan Prosedur Pengembalian Bea Masuk

Alasan dan Prosedur Pengembalian Bea Masuk

Dalam UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 27 disebutkan bahwa atas kelebihan pembayaran atau penyetoran bea masuk, denda administrasi dan bunga yang dilakukan wajib bayar dapat diminta kembali oleh importir, pengusaha TPS, pengusaha TPB atau PPJK. Pengembalian Bea Masuk (BM) yang dimaksud dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk, denda administrasi dan bunga yang telah dibayar.

Pihak yang dapat mengajukan pengembalian bea masuk tersebut harus dengan alasan yang dapat diterima. Alasan dapat di lakukannya pengembalian diantaranya:

  1. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif bea masuk atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai.
  2. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif bea masuk dan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kebilhan pembayaran bea masuk karena alasan tatausaha.
  4. Impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk.
  5. Impor barang yang oleh sebab tertentu harus di ekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
  6. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan atau berkualitas rendah.
  7. Impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau), kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah di bayar bea masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bahwa terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit.
  8. Akibat putusan lembaga banding / peradilan pajak

Ada beberapa prosedur yang dapat diambil oleh pihak yang mengajukan pengembalian bea masuk di antaranya:

  1. Yang berhak atas pengembalian mengajukan permohonan tertulis dengan formulir yang sudah ditentukan bentuknya yang kemudian ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait disertai alasan-alasannya.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Kepala kantor yang menerima permohonan pengembalian kemudian meneruskan surat permohonan pengembalian dan berkas dokumen ke kapala seksi perbendaharaan untuk ditelitii dan proses lebih lanjut.
  4. Kepala seksi perbendaharaan meneliti kebenaran dan kelengkapan permohonan pengembalian.
  5. Dalam hal kedapatan sesuai untuk mendapatkan pengembalian, oleh kasi perbendaharaan dibuatkan nota pembetulan atau perhitungan kembali atas bea masuk yang sebenarnya harus dibayar untuk kemudian diajukan ke kepala kantor.
  6. Kepala kantor memberikan persetujuan pengembalian dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) dalam rangkap 4.
  7. Atas dasar SKPBM kepala kantor kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) dalam rangkap 4.
  8. KPPN setelah menerima SKPBM lembar ke 3 dari 4 rangkap, SPMKBM lembar 1 dan 2.
  9. Berdasarkan SPMKBM, KPPN menerbitkan SPPD dalam rangkap 3.
  10. Berdasarkan SPPD lembar ke 1 yang diterima KPPN, bank operasional I (bank devisa persepsi) akan memindah bukukan rekening KPPN ke rekening pemohon pengembalian dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara tunai.
  11. Penerbitan SKPBM dan SPMKBM harus selesai dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar. Sedangkan SPPD harus sudah diterbitkan paling lama hari sejak SKPBM dan SPMKBM diterima secara lengkap dan benar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *