Pengawasan Import Besi atau Baja, Baja Paduan dan Turunannya.

Pengawasan Import Besi atau Baja, Baja Paduan dan Turunannya.

Sejak diundangkan pada 20 Desember 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 yang direvisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 akan diberlakukan dan aktif bagi importir pada 20 Januari 2019 mendatang.

Pada sosialisasi yang diadakan oleh pihak Kementerian Perdagangan pada tanggal 10 Januari 2018, yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita langsung, menyampaikan bahwa tujuan di berlakukannya Permedagn tersebut yaitu untuk melindungi produk besi baja dalam negeri, karena beberapa tahun terakhir ini industri besi dan baja mengeluhkan gempuran besi dan baja dari luar negeri.

Diharapkan, dengan aturan tersebut pemerintah bisa mengendalikan impor baja. Contoh saja, pada 2017, dari total kebutuhan konsumsi baja nasional sebanyak 13,6 juta ton, sebanyak 52% berasal dari impor, sementara baja nasional hanya 48%. Sementara untuk 2018 yang kebutuhan konsumsi bajanya mencapai 14,2 juta ton diperkirakan konsumsi untuk baja impor meningkat menjadi 55%. Hanya saja tidak ada target berapa banyak pemakaian impor baja berkurang.

Sementara untuk pengawasan masuknya besi dan baja dari luar negeri, maka pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection melalui pusat logistik berikat (PLB). Diharapkan Pusat Logistik Berikat mampu memonitor setiap besi baja dari luar negeri untuk menyelamatkan industri besi baja dalam negeri dan mencegah adanya akal-akalan dalam pengimporan besi baja untuk mendapatkan bea masuk yang lebih rendah.

Kemudahan Pelayanan Dan Syarat sebagai MITA (Mitra Utama) Kepabeanan

Kemudahan Pelayanan Dan Syarat sebagai MITA (Mitra Utama) Kepabeanan

Pertimbangan diberikan kemudahan Mitra Utama Kepabeanan adalah dalam rangka mengurangi biaya logistik yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional dimana perlu diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang mendukung kelancaran pengeluaran arus barang dari Kawasan Pabean. Tujuan dari kemudahan-kemudahan ini juga dimaksud yaitu untuk mengapresiasi importir atau eksportir yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik, perlu diberi pelayanan khusus dibidang kepabeanan.

Importir dan eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus dibidang kepabeanan, berupa:

  1. Penelitian dokumen dan atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit;
  2. Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pegangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan;
  3. Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part of container) dengan idak mengajukan permohonan;
  4. Penggunaan jaminan perusahaan (Coorporate Quarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan;
  5. Dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala;
  6. Dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
  7. Hasil Cetak Pemberitahuan (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas:
  8. Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan bukan pajak, dan dokumen pemasanan pita cukai; dan
  9. Perizininan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
  10. Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Clien Coordinator Khusus MITA Kepabeanan.

Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, impotir dan atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir;
  2. Tidak mmepunyai tunggakan kewajiban Kepabeanan, cukai dan atau pajak dalam rangka impor yang sudah tempo;
  3. Tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeana dan atau cukai;
  4. Mendapatkan penetapan jalur hijau selama enam bulan teakhir;
  5. Mempunyai bidang usaha yang jelas dan spesifik;
  6. Mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak patuh dari Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. Menyatakan kesediaan untuk dietapkan sebagai MITA kepabeanan dengan membuat surat pernyataan sesuai dengan forma yang ditentukan oleh pihak Kepabeanan.

 

 

Ketentuan Umum Tentang Peraturan dan Larangan Pembatasan.

Ketentuan Umum Tentang Peraturan dan Larangan Pembatasan Ekspor Impor.

Sesuai dengan  Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAR/PER/10/2009 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yaitu:

  1. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki API;
  2. Barang impor harus dalam keadaan baru;
  3. Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan barang impor dalam keadaan bukan baru berdasakan Peraturan perundangan-undangan, kewenangan Menteri usulan atau pertimbangan teknis instansi pemerintah lain.

Terhadap impor barang dapat dikategorikan sebagai barang yang secara tegas dilaran untuk diimpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diawasi peredarannya. Pengaturan impor barang tertentu diterapkan berdasarkan pertimbangan dalam rangka:

  1. Perlindungan keamanan;
  2. Perlindungan keselamatan konsumen;
  3. Perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan;
  4. Perlindungan lingkungan hidup;
  5. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
  6. Perlindungan sosial, budaya dan moral masyakat;
  7. Perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf hidup petani produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif;
  8. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang impor atau barang ekspor yang dilarang atau dibatasi merupakan jenis barang yang tercantum dalam peraturan yang mengatur mengenai larangan atau pembatasan impor atau ekspor yang disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri untuk dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib menyampaikan peraturan yang dimaksud kepada Menteri Up. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud diatas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian mengenai:

  1. Kejelasan jenis barang yang dilarang atau dibatasi;
  2. Kejelasan jenis dan format dokumen atau dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan;
  3. Kejelasan satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal yang diatur kuotanya;
  4. Tersedianya instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau di ekspor yang telah ditetapkan berdasarkan penelitian diatas, dicantumkan dalam Portal Indonesia National Single Window sebagai referensi tunggal ketentuan larangan dan pembatasan impor atau ekspor.

Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan impor atau ekspor. Barang impor atau ekspor dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Barang Sementara untuk diimpor atau di ekspor, setelah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan atau pemabatasan dilakukan oleh:

  1. Sistem komputer pelayanan;
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan atau pembatasan.

Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekpor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahua Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat dilakukan beberapa tindakan yaitu:

  1. Dibatalkan ekspornya
  2. Diekspor kembali,
  3. Dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC

Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Alasan dan Prosedur Pengembalian Bea Masuk

Alasan dan Prosedur Pengembalian Bea Masuk

Dalam UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 27 disebutkan bahwa atas kelebihan pembayaran atau penyetoran bea masuk, denda administrasi dan bunga yang dilakukan wajib bayar dapat diminta kembali oleh importir, pengusaha TPS, pengusaha TPB atau PPJK. Pengembalian Bea Masuk (BM) yang dimaksud dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk, denda administrasi dan bunga yang telah dibayar.

Pihak yang dapat mengajukan pengembalian bea masuk tersebut harus dengan alasan yang dapat diterima. Alasan dapat di lakukannya pengembalian diantaranya:

  1. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif bea masuk atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai.
  2. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif bea masuk dan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kebilhan pembayaran bea masuk karena alasan tatausaha.
  4. Impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk.
  5. Impor barang yang oleh sebab tertentu harus di ekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
  6. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan atau berkualitas rendah.
  7. Impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau), kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah di bayar bea masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bahwa terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit.
  8. Akibat putusan lembaga banding / peradilan pajak

Ada beberapa prosedur yang dapat diambil oleh pihak yang mengajukan pengembalian bea masuk di antaranya:

  1. Yang berhak atas pengembalian mengajukan permohonan tertulis dengan formulir yang sudah ditentukan bentuknya yang kemudian ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait disertai alasan-alasannya.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Kepala kantor yang menerima permohonan pengembalian kemudian meneruskan surat permohonan pengembalian dan berkas dokumen ke kapala seksi perbendaharaan untuk ditelitii dan proses lebih lanjut.
  4. Kepala seksi perbendaharaan meneliti kebenaran dan kelengkapan permohonan pengembalian.
  5. Dalam hal kedapatan sesuai untuk mendapatkan pengembalian, oleh kasi perbendaharaan dibuatkan nota pembetulan atau perhitungan kembali atas bea masuk yang sebenarnya harus dibayar untuk kemudian diajukan ke kepala kantor.
  6. Kepala kantor memberikan persetujuan pengembalian dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) dalam rangkap 4.
  7. Atas dasar SKPBM kepala kantor kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) dalam rangkap 4.
  8. KPPN setelah menerima SKPBM lembar ke 3 dari 4 rangkap, SPMKBM lembar 1 dan 2.
  9. Berdasarkan SPMKBM, KPPN menerbitkan SPPD dalam rangkap 3.
  10. Berdasarkan SPPD lembar ke 1 yang diterima KPPN, bank operasional I (bank devisa persepsi) akan memindah bukukan rekening KPPN ke rekening pemohon pengembalian dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara tunai.
  11. Penerbitan SKPBM dan SPMKBM harus selesai dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar. Sedangkan SPPD harus sudah diterbitkan paling lama hari sejak SKPBM dan SPMKBM diterima secara lengkap dan benar.

 

Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Contoh Yang Tidak Untuk Diperdagangkan

Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Contoh Yang Tidak Untuk Diperdagangkan

  1. Pengertian Umum

Pembebasan Bea Masuk (BM) dan cukai diberikan atas impor barang-barang contoh tidak untuk diperdagangkan. Dasar pertimbangan pembebasan adalah semata-mata untuk tujuan yang bersifat non komersial dan hanya untuk kepentingan contoh produk yang akan dibuat atau dipasarkan di Indonesia.

Pengertian barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri (display pameran) dengan jumlah, jenis, tipe dan merek yang terbatas. Barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan sebagai barang contoh wajib disimpan dalam jangka wakru dua tahun sejak tanggal realisasi impor.

Penggunaan untuk tujuan selain contoh selama periode tersebut, dapat dikenakan Bea Masuk (BM) dan sanksi denda administrasi. Setelah jangka waktu tersebut, kewajiban fiskal terhadap barang contoh menjadi gugur dan importir dapat menggunakan tujuan lain.

  1. Kategori Pembebasan

Kategori barang contoh yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan cukai adalah barang yang memenuhi persyarata sebagai berikut:

  1. Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi dan produk baru;
  2. Pengimpornya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 jenis merk/model/type;
  3. Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk dioleh lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
  4. Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi dalam negeri;
  5. Bukan merupakan kendaraan bermotor atau alat berat dalam kondisi apapun;

 

  1. Mekanisme Pengajuan Pembebasan

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang contoh importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai unit bagian Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat. Permohonan yang di ajukan harus dilampiri dengan:

  1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea Masuk beserta nilai pabeannya;
  2. Rekomandasi dari Departemen Teknis terkait (dalam hal ini adalah Kementerian Perdangangan).

Apabila permohonan dianggap layak untuk diterima, Surat Keputusan diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat. Pada dasarnya jumlah dan jenis barang yang dapat dibebaskan dari Bea Masuk (BM) dan Cukai adalah barang-barang yang ditetapkan dalam surat keputusan pembebasan yang diterbitkan ole Kepala Kantor. Atas kelebihan jumlah dan jenis barang yang dimasukkan atau barang-barang yang tidak tercantum dalam surat keputusan pembebasan, akan dikenakan bea masuk.

Dalam hal tujuan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam permohonan pembebasan, maka terhadap keseluruhan barang yang dimasukan akan dikenakan bea masuk ditambah sanksi administrasi.

 

Barang Import Sementara Yang Bebas Bea Masuk

Barang Import Sementara Yang Bebas Bea Masuk

Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.  Barang Impor Sementara adalah barang yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.

Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Barang tidak akan habis pakai;
  2. Mudah dilakukan identifikasi;
  3. Dalam jangka waktu Impor Sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali karena penggunaan;
  4. Tujuan penggunaan barang jelas;, dan
  5. Terdapat dokumen pedukung yang menyatakan bahwa barang akan diekspor kembali.

Terhadap barang Impor Sementara dapat diberikan pembebasan Bea Masuk (BM) atau keringanan Bea Masuk (BM). Barang-barang yang diberikan fasillitas Bebas Bea Masuk atau keringanan Bea Masuk (BM) adalah:

  1. Barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan selain ditempat penyelenggaraan pameran berikat;
  2. Barang untuk keperluan seminar atau kegiatan sejenis;
  3. Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;
  4. Barang unuk keperluan tenaga ahli;
  5. Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan ;
  6. Barang untuk keperluan pertunjukkan umum, olahraga, dan perlombaan;
  7. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan, pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
  8. Barang untuk keperluan contoh atau model;
  9. Kapal pesiar atau perorangan yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
  10. Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing;
  11. Barang untuk keperluan untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi;
  12. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukkan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
  13. Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
  14. Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  15. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
  16. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional;
  17. Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas;
  18. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman aau hibah dari luar negeri;
  19. Saran pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pegangkutan dalam Daerah Pabean;
  20. Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean;
  21. Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;

Demikian lah barang-barang Impor Sementara yang mendapatkan fasilitas Bebas atau keringanan Bea Masuk (BM). Namun harus diingat ketentuan-ketentuan mengenai Barang Impor Sementara tersebut, karena dalam pengajuan permohonan ijinnya ada yang dikecualikan terhadap barang dan dengan kriteria tertentu.

 

 

Pemberitahuan Pabean Impor dan Penyampaiannya

Barang import adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah atau kawasan pabean. Yang dimaksud dengan Kawasan Pabean yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan lau, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengeluaran barang import dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke kantor Pabean. Kantor Pabean yang dimaksud adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Pabean diantaranya:

  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya di singkat dengan KPU BC
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC Madya
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC

Ada beberapa jenis barang import yang dikecualikan dari Pemberitahuan Barang Import (PIB) diantaraya :

  1. Barang pindahan
  2. Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas
  3. Barang kiriman
  4. Barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling)
  5. Barang impor tertentu yang ditetapkam oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat,

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk (BM), Cukai, PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB dimaksud tidak dilakukan sendiri, importir dapat menggunakan atau menguasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) disampaikan oleh importir ke Kantor Pabean dan dapat dilakukan

  1. Untuk setiap pengimporan
  2. Secara berkala, yang dialkukan atas impor barang berupa tenaga listrik, barang cair atau gas yang pengangkutannya dilakukan melalui saluran transmisi atau saluran pipa.

Pemberitahuan Impor Barang dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik atau tulisan di atas formulir. PIB dalam bentuk Data Elektronik disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. Penyampaian PIB dalam bentuk Dataa Elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan dilakukan dalam hal kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan.

Dalam hal kantor Pabean telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), PIB disampaikan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor

Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor

 

Prosedur Ekspor & Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari kawasan atau daerah pabean (pasal 1 buir 1 UU Kepabeanan). Kemudian yang dimaksud dengan barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah atau kawasan pabean, sedangkan eksportir adalah orang perorangan atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Secara harfiah barang dikatakan telah diekspor jika barang tersebut telah diangkut keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawa keluar daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak memungkinkan menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan pengawasan barang eskpor. Maka menimbulkan anggapan dalam hukum (fiksi) dimana dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah dieskpor dan  diberlakukan sebagai barang ekspor (UU Kepabeanan Pasal 2 ayat 2).

Yang dimaksud dengan sarana pengangkut dalam hal ini yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang ekspor. Kemudian yang dimaksud dengan barang yang dimuat yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya bea keluar.

Jadi intinya walaupun barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah atau kawasan pabean, jika dapat dibuktikan bahwa barang tersebut akan dibongkar di dalam daerah pabean dengan menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor.

Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas koninen yang di dalamnya  berlaku Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pemberitahuan ekspor pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean ekspor dalam bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Perlu diingat bahwa terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK), pemberitahuan ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar. Pemberitahuan pabean ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik.

Data elektronik yang dimaksud adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

Ada beberapa barang yang tidak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang diantaranya:

  1. Barang pribadi penumpang,
  2. Barang awak sarana pengangkut,
  3. Barang pelintas batas,
  4. Barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

Pemberitahuan pabean ekspor biasanya disebut dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang ditetapkan dengan kode BC.3.0 yang kemudian dapat disampaikan dalam benuk tulisan diatas formulir atau dalam bentuk data elektronik dengan beberapa ketentuan. Selanjutnya akan dibahas dalam Ketentuan pembuatan PEB.

 

 

 

 

 

Tips Memilih Jasa Ekspedisi Aman dan Murah

Tips Memilih Jasa Ekspedisi Aman dan Murah

Dalam dunia logistik, ekspedisi adalah perusahaan / perseorangan yang menyediakan jasa dan layanan pengiriman surat, pengangkutan barang dan sewa truk lintas kota dan pulau, bahkan hingga ke luar negeri.

Jasa ekspedisi kini sedang banyak digunakan oleh para pengusaha di Indonesia, baik dari golongan menengah ke atas maupun golongan menengah ke bawah. Hal ini berkaitan erat dengan banyaknya jumlah pebisnis yang mulai menjual barangnya melalui ecommerce / secara online, seperti yang sudah tercatat oleh kominfo bahwa transaksi online pada tahun 2016 lebih dari 8 juta orang.

Dari transaksi tersebut, mereka menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang untuk mengantarkan barang penjualannya menuju ke lokasi customer dengan biaya murah.

Memilih jasa ekspedisi adalah salah satu langkah yang perlu diperhatikan dengan baik, karena kita akan menitipkan barang kita ke perusahaan ekspedisi. Jika ada salah dalam memilih perusahan ekspedisi pengiriman barang, maka besar kemungkinan resiko terjadinya pencurian dan kerusakan barang.

Maka untuk itu ada beberapa detail tips dalam memilih jasa ekspedisi pengiriman barang baik dalam negeri maupun luar negeri, diantaranya:

  1. Pahami kebutuhan internal Anda

Ketahui apa yang Anda butuhkan secara khusus bahkan sebelum Anda mulai mencari forwarder. Tentukan cara transportasi dan layanan spesifik apa yang akan Anda butuhkan dan volume apa yang akan Anda kirim sebelum menghubungi forwarder.

 

  1. Cari tahu tentang perusahaan mereka

Cari tahu apa yang bisa dan tidak dapat dilakukan oleh forwarder Anda untuk Anda. Ketahui apa yang menjadi tanggung jawab Anda dan tanggung jawab mereka. Baca berbagai blog, peraturan, persyaratan industri, perjanjian internasional dan hal lain yang diperlukan untuk pengiriman Anda.

 

  1. Perhatikan Timing dan Kecepatan

Ada 2 hal timing dan kecepatan yang dapat kita ukur, 1) kecepatan menangani permintaan customer dan 2) timing yang pas untuk menggunakan jasa ekspedisi. Artinya, jika mereka sigap, cepat dan pekerjaannya dalam mengangani permintaan customer, maka dapat dipastikan layanan mereka adalah yang terbaik.
Kemudian, atur timing kita, jangan terburu-buru menggunakan jasa ekspedisi pada waktu libur nasional dan hari besar. Biasanya dalam waktu itu, mereka memiliki jumlah customer yang terlalu banyak (overload booking) sehingga kualitas pelayanan mereka akan sedikit berkurang.

 

  1. Gunakan Jasa Ekspedisi dengan Harga Murah tapi Wajar

Semua orang pasti akan tergiur dengan penawaran harga murah, karena itulah perusahaan ekspedisi akan bersaing harga dengan kompetitor – itu hal wajar. Tapi, yang tidak wajar adalah jika kita menemukan perusahaan expedisi yang menawarkan jasanya dengan harga yang sangat murah. Tidak menutup kemungkinan pelayanan yang mereka berikan tidak professional, atau bahkan mereka adalah penipu.

  1. Pahami Pedoman serta Syarat dan Ketentuan yang Digunakan

Pastikan syarat dan ketentuan tersebut tidak melanggar kode etik atau tidak merugikan diri kita sendiri.

  1. Gunakan Jasa Asuransi Kirim Barang untuk Muatan Mahal

Muatan yang memiliki nilai jual beli mahal sebaiknya diamankan dengan cara menggunakan jasa asuransi terpercaya.

Demikian beberapa tips yang dapat diterapkan untuk memilih jasa fowarder murah yang sesuai dengan kebutuhan pengiriman perusahaan. Untuk jasa forwarder murah silahkan kunjungi  https://www.asalogistik.co.id/

 

 

Jasa Cargo Murah Di Jakarta

Asalogistik.co.id merupakan salah satu forwarder yang masuk dalam kategori penawaran jasa freigh dengan biaya yang sangat terjangkau dan juga baik untuk mendukung Perdagangan Internasional dalam pelaksanaannya. Pada jenis perdagangan antar negara, selain membutuhkan biaya produksi juga memerlukan komponen pendukung lain seperti jasa pengurusan transportasi yang biasa disebut dengan freight forwarding.

PT. Anugerah Perkasa Logistik atau asalog.co.id sebagai Freight Forwarder Jakarta yang sudah berpengalaman dalam bidang Jasa Pengurusan dan Pengiriman Cargo Import dan Export di Indonesia. Kami senantiasa memberikan layanan dan jasa kargo impor yang terbaik bagi anda.

Kota Pusat Industri

Jakarta merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Saat ini, lebih dari 70% uang negara beredar di Jakarta. Perekonomian Jakarta terutama ditunjang oleh sektor perdagangan, jasa, properti, industri kreatif, dan keuangan.

Pada tahun 2012, pendapatan per kapita masyarakat Jakarta sebesar Rp 110,46 juta per tahun (USD 12,270).Sedangkan untuk kalangan menengah atas dengan penghasilan Rp 240,62 juta per tahun (USD 26,735), mencapai 20% dari jumlah penduduk. Di sini juga bermukim lebih dari separuh orang-orang kaya di Indonesia dengan penghasilan minimal USD 100,000 per tahun. Kekayaan mereka terutama ditopang oleh kenaikan harga saham serta properti yang cukup signifikan.

Saat ini Jakarta merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan harga properti mewah yang tertinggi di dunia, yakni mencapai 38,1%. Selain hunian mewah, pertumbuhan properti Jakarta juga ditopang oleh penjualan dan penyewaan ruang kantor. Pada periode 2009-2012, pembangunan gedung-gedung pencakar langit (di atas 150 meter) di Jakarta mencapai 87,5%. Hal ini telah menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan pertumbuhan pencakar langit tercepat di dunia.

Asalog.co.id sebagai Forwarder Jakarta

Sebagai penyedia Jasa Forwarder Jakarta, asalogistik.co.id memiliki pengalaman dalam hal export import ke dan dari berbagai negara di seluruh dunia. Dengan hadirnya berbagai layanan profesional yang kami miliki, asalogistik.co.id telah dipercaya oleh untuk menangani pengiriman barang secara all in, mulai dari tangan supplier di luar negeri hingga ke tangan customer di Indonesia. Kami menawarkan harga yang sangat bersahabat untuk Import Door to Door baik by Air atau by Sea untuk semua customer kami, baik itu Eksportir, Importir, Distributor, Pengecer, Individu swasta dan toko online

Layanan Kami (Our Service)

Untuk menunjang segala kelancaran pengiriman export dan import asalogistik.co.id menyediakan berbagai layanan yang bisa digunanakan customer sesuai dengan kebutuhan pengiriman barang, diantaranya:

  1. Air & Sea freigh (LCL&FCL)
  2. Door to door service
  3. Jasa freight forwarding
  4. Jasa import borongan All-in
  5. Jasa ekspedisi domestik
  6. Jasa impor undername/consignee
  7. Import colsolidation
  8. Trucking

Kami melayani pengiriman dari China, Hongkong, Singapura, Taiwan, Thailand, Malaysia, Korea, Jepang, Amerika, Kanada, Jerman, Perancis dan Negara lainnya.