Pengawasan Import Besi atau Baja, Baja Paduan dan Turunannya.
Sejak diundangkan pada 20 Desember 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 yang direvisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 akan diberlakukan dan aktif bagi importir pada 20 Januari 2019 mendatang.
Pada sosialisasi yang diadakan oleh pihak Kementerian Perdagangan pada tanggal 10 Januari 2018, yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita langsung, menyampaikan bahwa tujuan di berlakukannya Permedagn tersebut yaitu untuk melindungi produk besi baja dalam negeri, karena beberapa tahun terakhir ini industri besi dan baja mengeluhkan gempuran besi dan baja dari luar negeri.
Diharapkan, dengan aturan tersebut pemerintah bisa mengendalikan impor baja. Contoh saja, pada 2017, dari total kebutuhan konsumsi baja nasional sebanyak 13,6 juta ton, sebanyak 52% berasal dari impor, sementara baja nasional hanya 48%. Sementara untuk 2018 yang kebutuhan konsumsi bajanya mencapai 14,2 juta ton diperkirakan konsumsi untuk baja impor meningkat menjadi 55%. Hanya saja tidak ada target berapa banyak pemakaian impor baja berkurang.
Sementara untuk pengawasan masuknya besi dan baja dari luar negeri, maka pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection melalui pusat logistik berikat (PLB). Diharapkan Pusat Logistik Berikat mampu memonitor setiap besi baja dari luar negeri untuk menyelamatkan industri besi baja dalam negeri dan mencegah adanya akal-akalan dalam pengimporan besi baja untuk mendapatkan bea masuk yang lebih rendah.