Ketentuan Umum Tentang Peraturan dan Larangan Pembatasan.

Ketentuan Umum Tentang Peraturan dan Larangan Pembatasan Ekspor Impor.

Sesuai dengan  Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAR/PER/10/2009 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yaitu:

  1. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki API;
  2. Barang impor harus dalam keadaan baru;
  3. Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan barang impor dalam keadaan bukan baru berdasakan Peraturan perundangan-undangan, kewenangan Menteri usulan atau pertimbangan teknis instansi pemerintah lain.

Terhadap impor barang dapat dikategorikan sebagai barang yang secara tegas dilaran untuk diimpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diawasi peredarannya. Pengaturan impor barang tertentu diterapkan berdasarkan pertimbangan dalam rangka:

  1. Perlindungan keamanan;
  2. Perlindungan keselamatan konsumen;
  3. Perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan;
  4. Perlindungan lingkungan hidup;
  5. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
  6. Perlindungan sosial, budaya dan moral masyakat;
  7. Perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf hidup petani produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif;
  8. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang impor atau barang ekspor yang dilarang atau dibatasi merupakan jenis barang yang tercantum dalam peraturan yang mengatur mengenai larangan atau pembatasan impor atau ekspor yang disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri untuk dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib menyampaikan peraturan yang dimaksud kepada Menteri Up. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud diatas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian mengenai:

  1. Kejelasan jenis barang yang dilarang atau dibatasi;
  2. Kejelasan jenis dan format dokumen atau dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan;
  3. Kejelasan satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal yang diatur kuotanya;
  4. Tersedianya instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau di ekspor yang telah ditetapkan berdasarkan penelitian diatas, dicantumkan dalam Portal Indonesia National Single Window sebagai referensi tunggal ketentuan larangan dan pembatasan impor atau ekspor.

Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan impor atau ekspor. Barang impor atau ekspor dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Barang Sementara untuk diimpor atau di ekspor, setelah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan atau pemabatasan dilakukan oleh:

  1. Sistem komputer pelayanan;
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan atau pembatasan.

Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekpor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahua Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat dilakukan beberapa tindakan yaitu:

  1. Dibatalkan ekspornya
  2. Diekspor kembali,
  3. Dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC

Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *