Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Contoh Yang Tidak Untuk Diperdagangkan

Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Contoh Yang Tidak Untuk Diperdagangkan

  1. Pengertian Umum

Pembebasan Bea Masuk (BM) dan cukai diberikan atas impor barang-barang contoh tidak untuk diperdagangkan. Dasar pertimbangan pembebasan adalah semata-mata untuk tujuan yang bersifat non komersial dan hanya untuk kepentingan contoh produk yang akan dibuat atau dipasarkan di Indonesia.

Pengertian barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri (display pameran) dengan jumlah, jenis, tipe dan merek yang terbatas. Barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan sebagai barang contoh wajib disimpan dalam jangka wakru dua tahun sejak tanggal realisasi impor.

Penggunaan untuk tujuan selain contoh selama periode tersebut, dapat dikenakan Bea Masuk (BM) dan sanksi denda administrasi. Setelah jangka waktu tersebut, kewajiban fiskal terhadap barang contoh menjadi gugur dan importir dapat menggunakan tujuan lain.

  1. Kategori Pembebasan

Kategori barang contoh yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan cukai adalah barang yang memenuhi persyarata sebagai berikut:

  1. Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi dan produk baru;
  2. Pengimpornya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 jenis merk/model/type;
  3. Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk dioleh lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
  4. Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi dalam negeri;
  5. Bukan merupakan kendaraan bermotor atau alat berat dalam kondisi apapun;

 

  1. Mekanisme Pengajuan Pembebasan

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang contoh importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai unit bagian Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat. Permohonan yang di ajukan harus dilampiri dengan:

  1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea Masuk beserta nilai pabeannya;
  2. Rekomandasi dari Departemen Teknis terkait (dalam hal ini adalah Kementerian Perdangangan).

Apabila permohonan dianggap layak untuk diterima, Surat Keputusan diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat. Pada dasarnya jumlah dan jenis barang yang dapat dibebaskan dari Bea Masuk (BM) dan Cukai adalah barang-barang yang ditetapkan dalam surat keputusan pembebasan yang diterbitkan ole Kepala Kantor. Atas kelebihan jumlah dan jenis barang yang dimasukkan atau barang-barang yang tidak tercantum dalam surat keputusan pembebasan, akan dikenakan bea masuk.

Dalam hal tujuan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam permohonan pembebasan, maka terhadap keseluruhan barang yang dimasukan akan dikenakan bea masuk ditambah sanksi administrasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *