Import Undername

Import Undername

 

Istilah import dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini , namun pernahkah anda mendengar mengenai jenis import undername? Untuk lebih jelasnya mari kita simak bahasan berikut ini.

Import undername adalah kegiatan atau aktivitas membeli / memasukkan barang dari luar negeri dengan menggunakan namaa perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import. Perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan import ini.

  • Sebelum melakukan deal pengiriman barang , perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi telebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentanag perusahaan yang akan dipinjam namanya berserta kedudukannya dalam perjanjian ini.
  • Setelah pihak supplier menyatakan tidak ada masalah , anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti Invoice , Paacking List , Bill of Lading dan sebagainya.
  • Yang terakhir kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap maka proses pengiriman abrang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia , pihak  freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance  melalui system Electronic Data Interchange ( EDI).  Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank , setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengna dilampiri dokumen – dokumen pendukung. Terdapat 3 kemungkinan proses atau jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.

  1. Jalur Hijau

Merupakan  barang yang  dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen – dokumen diperiksa

  1. Jalur Merah

Merupakan  barang yang diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean .

  1. Jalur Kuning

Merupakan proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu ( sesuai dengan jenis barang ). Seteleh disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB ( Surat Perintah Pengeluaran Barang). Setelah barang dikeluarkan semua dokumen seperti

Slip pembayaran masuk , airway bill atau bill of lading , dan lain – lain diserahkan freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke peminjam nama perusahaan tersebut

Import Undername

 

Istilah import dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini , namun pernahkah anda mendengar mengenai jenis import undername? Untuk lebih jelasnya mari kita simak bahasan berikut ini.

Import undername adalah kegiatan atau aktivitas membeli / memasukkan barang dari luar negeri dengan menggunakan namaa perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import. Perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan import ini.

  • Sebelum melakukan deal pengiriman barang , perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi telebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentanag perusahaan yang akan dipinjam namanya berserta kedudukannya dalam perjanjian ini.
  • Setelah pihak supplier menyatakan tidak ada masalah , anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti Invoice , Paacking List , Bill of Lading dan sebagainya.
  • Yang terakhir kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap maka proses pengiriman abrang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia , pihak  freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance  melalui system Electronic Data Interchange ( EDI).  Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank , setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengna dilampiri dokumen – dokumen pendukung. Terdapat 3 kemungkinan proses atau jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.

  1. Jalur Hijau

Merupakan  barang yang  dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen – dokumen diperiksa

  1. Jalur Merah

Merupakan  barang yang diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean .

  1. Jalur Kuning

Merupakan proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu ( sesuai dengan jenis barang ). Seteleh disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB ( Surat Perintah Pengeluaran Barang). Setelah barang dikeluarkan semua dokumen seperti

Slip pembayaran masuk , airway bill atau bill of lading , dan lain – lain diserahkan freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke peminjam nama perusahaan tersebut

Import Undername

 

Istilah import dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini , namun pernahkah anda mendengar mengenai jenis import undername? Untuk lebih jelasnya mari kita simak bahasan berikut ini.

Import undername adalah kegiatan atau aktivitas membeli / memasukkan barang dari luar negeri dengan menggunakan namaa perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import. Perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan import ini.

  • Sebelum melakukan deal pengiriman barang , perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi telebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentanag perusahaan yang akan dipinjam namanya berserta kedudukannya dalam perjanjian ini.
  • Setelah pihak supplier menyatakan tidak ada masalah , anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti Invoice , Paacking List , Bill of Lading dan sebagainya.
  • Yang terakhir kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap maka proses pengiriman abrang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia , pihak  freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance  melalui system Electronic Data Interchange ( EDI).  Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank , setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengna dilampiri dokumen – dokumen pendukung. Terdapat 3 kemungkinan proses atau jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.

  1. Jalur Hijau

Merupakan  barang yang  dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen – dokumen diperiksa

  1. Jalur Merah

Merupakan  barang yang diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean .

  1. Jalur Kuning

Merupakan proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu ( sesuai dengan jenis barang ). Seteleh disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB ( Surat Perintah Pengeluaran Barang). Setelah barang dikeluarkan semua dokumen seperti

Slip pembayaran masuk , airway bill atau bill of lading , dan lain – lain diserahkan freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke peminjam nama perusahaan tersebut

Import Undername

 

Istilah import dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini , namun pernahkah anda mendengar mengenai jenis import undername? Untuk lebih jelasnya mari kita simak bahasan berikut ini.

Import undername adalah kegiatan atau aktivitas membeli / memasukkan barang dari luar negeri dengan menggunakan namaa perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import. Perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan import ini.

  • Sebelum melakukan deal pengiriman barang , perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi telebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentanag perusahaan yang akan dipinjam namanya berserta kedudukannya dalam perjanjian ini.
  • Setelah pihak supplier menyatakan tidak ada masalah , anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti Invoice , Paacking List , Bill of Lading dan sebagainya.
  • Yang terakhir kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap maka proses pengiriman abrang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia , pihak  freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance  melalui system Electronic Data Interchange ( EDI).  Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank , setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengna dilampiri dokumen – dokumen pendukung. Terdapat 3 kemungkinan proses atau jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.

  1. Jalur Hijau

Merupakan  barang yang  dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen – dokumen diperiksa

  1. Jalur Merah

Merupakan  barang yang diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean .

  1. Jalur Kuning

Merupakan proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu ( sesuai dengan jenis barang ). Seteleh disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB ( Surat Perintah Pengeluaran Barang). Setelah barang dikeluarkan semua dokumen seperti

Slip pembayaran masuk , airway bill atau bill of lading , dan lain – lain diserahkan freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke peminjam nama perusahaan tersebut

Import Undername

 

Istilah import dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini , namun pernahkah anda mendengar mengenai jenis import undername? Untuk lebih jelasnya mari kita simak bahasan berikut ini.

Import undername adalah kegiatan atau aktivitas membeli / memasukkan barang dari luar negeri dengan menggunakan namaa perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import. Perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan import ini.

  • Sebelum melakukan deal pengiriman barang , perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi telebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentanag perusahaan yang akan dipinjam namanya berserta kedudukannya dalam perjanjian ini.
  • Setelah pihak supplier menyatakan tidak ada masalah , anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti Invoice , Paacking List , Bill of Lading dan sebagainya.
  • Yang terakhir kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap maka proses pengiriman abrang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia , pihak  freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance  melalui system Electronic Data Interchange ( EDI).  Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank , setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengna dilampiri dokumen – dokumen pendukung. Terdapat 3 kemungkinan proses atau jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.

  1. Jalur Hijau

Merupakan  barang yang  dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen – dokumen diperiksa

  1. Jalur Merah

Merupakan  barang yang diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean .

  1. Jalur Kuning

Merupakan proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu ( sesuai dengan jenis barang ). Seteleh disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB ( Surat Perintah Pengeluaran Barang). Setelah barang dikeluarkan semua dokumen seperti

Slip pembayaran masuk , airway bill atau bill of lading , dan lain – lain diserahkan freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke peminjam nama perusahaan tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai import undername semoga bermanfaat , Terima Kasih,