Pemberitahuan Pabean Impor dan Penyampaiannya

Barang import adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah atau kawasan pabean. Yang dimaksud dengan Kawasan Pabean yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan lau, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengeluaran barang import dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke kantor Pabean. Kantor Pabean yang dimaksud adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Pabean diantaranya:

  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya di singkat dengan KPU BC
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC Madya
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC

Ada beberapa jenis barang import yang dikecualikan dari Pemberitahuan Barang Import (PIB) diantaraya :

  1. Barang pindahan
  2. Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas
  3. Barang kiriman
  4. Barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling)
  5. Barang impor tertentu yang ditetapkam oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat,

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk (BM), Cukai, PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB dimaksud tidak dilakukan sendiri, importir dapat menggunakan atau menguasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) disampaikan oleh importir ke Kantor Pabean dan dapat dilakukan

  1. Untuk setiap pengimporan
  2. Secara berkala, yang dialkukan atas impor barang berupa tenaga listrik, barang cair atau gas yang pengangkutannya dilakukan melalui saluran transmisi atau saluran pipa.

Pemberitahuan Impor Barang dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik atau tulisan di atas formulir. PIB dalam bentuk Data Elektronik disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. Penyampaian PIB dalam bentuk Dataa Elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan dilakukan dalam hal kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan.

Dalam hal kantor Pabean telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), PIB disampaikan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).