Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor

Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor

 

Prosedur Ekspor & Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari kawasan atau daerah pabean (pasal 1 buir 1 UU Kepabeanan). Kemudian yang dimaksud dengan barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah atau kawasan pabean, sedangkan eksportir adalah orang perorangan atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Secara harfiah barang dikatakan telah diekspor jika barang tersebut telah diangkut keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawa keluar daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak memungkinkan menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan pengawasan barang eskpor. Maka menimbulkan anggapan dalam hukum (fiksi) dimana dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah dieskpor dan  diberlakukan sebagai barang ekspor (UU Kepabeanan Pasal 2 ayat 2).

Yang dimaksud dengan sarana pengangkut dalam hal ini yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang ekspor. Kemudian yang dimaksud dengan barang yang dimuat yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya bea keluar.

Jadi intinya walaupun barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah atau kawasan pabean, jika dapat dibuktikan bahwa barang tersebut akan dibongkar di dalam daerah pabean dengan menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor.

Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas koninen yang di dalamnya  berlaku Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pemberitahuan ekspor pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean ekspor dalam bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Perlu diingat bahwa terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK), pemberitahuan ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar. Pemberitahuan pabean ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik.

Data elektronik yang dimaksud adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

Ada beberapa barang yang tidak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang diantaranya:

  1. Barang pribadi penumpang,
  2. Barang awak sarana pengangkut,
  3. Barang pelintas batas,
  4. Barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

Pemberitahuan pabean ekspor biasanya disebut dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang ditetapkan dengan kode BC.3.0 yang kemudian dapat disampaikan dalam benuk tulisan diatas formulir atau dalam bentuk data elektronik dengan beberapa ketentuan. Selanjutnya akan dibahas dalam Ketentuan pembuatan PEB.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *