Syarat dan Jenis Kargo

Kargo, ketika kita mengirim sebuah kargo dari satu tempat ke tempat yang lain, pastilah ada regulasi-regulasi yang harus di penuhi sebelum pengiriman terjadi, adapun syarat dan jenis kargo tersebut akan di jelaskan di bawah ini.

  • Syarat Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules, secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo ,kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:

  1. Air Way Bill

Harus diisi dengan benar sesuai dengan aturan TACT Rules

  1. Dicumentation

Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan

  1. Marking of Package

Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut. Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.

  1. Packing

Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA animal regulation.

  1. Labelling of Package

Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.

  1. Shipper Declaration for Dangerous Goods.

Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

  1. Shipper Certification for Live Animals.

Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA Dangerous Goods Regulations.

 

  • Jenis – jenis Kargo

 

Berdasarkan penanganannya,kargo dibadi ke dalam dua kelompok yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya kargo dibagi menjadi general cargo, special shipment, dan dangerous cargo products. Adapun macam-macam jenis kargo sebagai berikut:

 

  1. General Cargo

General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus,namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain: baran-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor,peralatan olahraga, pakaian(garmen & tekstil) , dan sebagainya.

  1. Special Cargo

Special Cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah:

  1. Live Animal (AVI)

Adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dll.

  1. Human Remain (HUM)

Adalah mayat manusia. HUM dibagi menjadi dua yaitu:

  • Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
  • Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu(ashes) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
  1. Perishable goods ( PER)

Adalah barang-barang yang mudah sekali rusak, hancur ,atau busuk seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.

  1. Valuable Goods (VAL)

Adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina , dll.

  1. Strongly Smelling Goods

Merupakan barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, dan minyak kayu putih.

  1. Live Human Organ (LHO)

Merupakan barang yang berupa organ tubuh manusia yang berfungsi seperti bola mata, ginjal, dan hati.

  1. Diplomatic Pouch (DIP)

Adalah barang-barang kiriman diplomatik.

  1. Dangerous Goods

Merupakan barang-barang kiriman yang berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan, manusia dan keselamatan penerbangan, jenis-jenis dangerous goods antara lain:

  1. Explosive Goods (REX)

Adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru,petasan, dan kembang api.

  1. Gasses (RPG)

Adalah barang-barang yang mudah menguap seperti Butane,Hydrogen, Propane.

  1. Flammable Liquids (RFL)

Adalah barang-barang yang bersifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, dan Varnishes.

  1. Flammable Solids (RFS)

Adalah barang-barang zat padat dan mudah terbakar seperti Mathes (Korek Api)

  1. Oxidizing Substances (ROX) & Organic Peroxide

Adalah barang-barang yang mudah menguap, dan bila dihirup manusia bisa mengakibatkan pusing atau mengatuk seperti Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate.

  1. Toxic (RPB) & Infectious Substances (RIS)

Adalah barang-barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup ,bakteri hidup, virus HIV,dan sebagainya.

  1. Radioactive Material ( RFW)

Adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan, dan beberapa jenis kargo.

  1. Corrosives (RCM)

Adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.

  1. Miscellaneous Dangerous Goods ( RMD)

Adalah barang-barang lainyang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik, dan lain-lain.

 

Itulah jenis-jenis kargo yang biasa dikirim,tidak semua barang dapat diperlakukan sama,setiap barang bisa mendapatkan perlakuan khusus utuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dari itulah barang-barang tersebut di klarifikasikan untuk memudahkan proses pengiriman barang tersebut

Syarat dan Jenis Kargo

Kargo, ketika kita mengirim sebuah kargo dari satu tempat ke tempat yang lain, pastilah ada regulasi-regulasi yang harus di penuhi sebelum pengiriman terjadi, adapun syarat dan jenis kargo tersebut akan di jelaskan di bawah ini.

  • Syarat Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules, secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo ,kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:

  1. Air Way Bill

Harus diisi dengan benar sesuai dengan aturan TACT Rules

  1. Dicumentation

Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan

  1. Marking of Package

Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut. Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.

  1. Packing

Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA animal regulation.

  1. Labelling of Package

Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.

  1. Shipper Declaration for Dangerous Goods.

Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

  1. Shipper Certification for Live Animals.

Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA Dangerous Goods Regulations.

 

  • Jenis – jenis Kargo

 

Berdasarkan penanganannya,kargo dibadi ke dalam dua kelompok yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya kargo dibagi menjadi general cargo, special shipment, dan dangerous cargo products. Adapun macam-macam jenis kargo sebagai berikut:

 

  1. General Cargo

General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus,namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain: baran-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor,peralatan olahraga, pakaian(garmen & tekstil) , dan sebagainya.

  1. Special Cargo

Special Cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah:

  1. Live Animal (AVI)

Adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dll.

  1. Human Remain (HUM)

Adalah mayat manusia. HUM dibagi menjadi dua yaitu:

  • Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
  • Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu(ashes) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
  1. Perishable goods ( PER)

Adalah barang-barang yang mudah sekali rusak, hancur ,atau busuk seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.

  1. Valuable Goods (VAL)

Adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina , dll.

  1. Strongly Smelling Goods

Merupakan barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, dan minyak kayu putih.

  1. Live Human Organ (LHO)

Merupakan barang yang berupa organ tubuh manusia yang berfungsi seperti bola mata, ginjal, dan hati.

  1. Diplomatic Pouch (DIP)

Adalah barang-barang kiriman diplomatik.

  1. Dangerous Goods

Merupakan barang-barang kiriman yang berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan, manusia dan keselamatan penerbangan, jenis-jenis dangerous goods antara lain:

  1. Explosive Goods (REX)

Adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru,petasan, dan kembang api.

  1. Gasses (RPG)

Adalah barang-barang yang mudah menguap seperti Butane,Hydrogen, Propane.

  1. Flammable Liquids (RFL)

Adalah barang-barang yang bersifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, dan Varnishes.

  1. Flammable Solids (RFS)

Adalah barang-barang zat padat dan mudah terbakar seperti Mathes (Korek Api)

  1. Oxidizing Substances (ROX) & Organic Peroxide

Adalah barang-barang yang mudah menguap, dan bila dihirup manusia bisa mengakibatkan pusing atau mengatuk seperti Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate.

  1. Toxic (RPB) & Infectious Substances (RIS)

Adalah barang-barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup ,bakteri hidup, virus HIV,dan sebagainya.

  1. Radioactive Material ( RFW)

Adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan, dan beberapa jenis kargo.

  1. Corrosives (RCM)

Adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.

  1. Miscellaneous Dangerous Goods ( RMD)

Adalah barang-barang lainyang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik, dan lain-lain.

 

Itulah jenis-jenis kargo yang biasa dikirim,tidak semua barang dapat diperlakukan sama,setiap barang bisa mendapatkan perlakuan khusus utuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dari itulah barang-barang tersebut di klarifikasikan untuk memudahkan proses pengiriman barang tersebut