Kemudahan Pelayanan Dan Syarat sebagai MITA (Mitra Utama) Kepabeanan

Kemudahan Pelayanan Dan Syarat sebagai MITA (Mitra Utama) Kepabeanan

Pertimbangan diberikan kemudahan Mitra Utama Kepabeanan adalah dalam rangka mengurangi biaya logistik yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional dimana perlu diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang mendukung kelancaran pengeluaran arus barang dari Kawasan Pabean. Tujuan dari kemudahan-kemudahan ini juga dimaksud yaitu untuk mengapresiasi importir atau eksportir yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik, perlu diberi pelayanan khusus dibidang kepabeanan.

Importir dan eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus dibidang kepabeanan, berupa:

  1. Penelitian dokumen dan atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit;
  2. Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pegangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan;
  3. Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part of container) dengan idak mengajukan permohonan;
  4. Penggunaan jaminan perusahaan (Coorporate Quarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan;
  5. Dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala;
  6. Dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
  7. Hasil Cetak Pemberitahuan (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas:
  8. Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan bukan pajak, dan dokumen pemasanan pita cukai; dan
  9. Perizininan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
  10. Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Clien Coordinator Khusus MITA Kepabeanan.

Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, impotir dan atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir;
  2. Tidak mmepunyai tunggakan kewajiban Kepabeanan, cukai dan atau pajak dalam rangka impor yang sudah tempo;
  3. Tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeana dan atau cukai;
  4. Mendapatkan penetapan jalur hijau selama enam bulan teakhir;
  5. Mempunyai bidang usaha yang jelas dan spesifik;
  6. Mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak patuh dari Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. Menyatakan kesediaan untuk dietapkan sebagai MITA kepabeanan dengan membuat surat pernyataan sesuai dengan forma yang ditentukan oleh pihak Kepabeanan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *